Pasal 28 A
(1) Hak untuk hidup dan mempertahankan hidup dan
kehidupannya
Pasal 28 B
(1) Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan
melalui perkawinan yang sah.
(2) Hak anak untuk kelangsungan hidup, tumbuh, dan
berkembang serta hak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi
Pasal 28 C
(1) Hak untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan
dasar nya, Hak untuk mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu
pengetahuan dan teknologi, seni, dan budaya
(2) Hak untuk mengajukan diri dalam memperjuangkan haknya
secara kolektif
Pasal 28 D
(1) Hak atas pengakuan, jaminan perlindungan dan kepastian
hukum yang adil dan perlakuan yang sama di depan hukum
(2) Hak utnuk bekerja dan mendapat imbalan serta perlakuan
yang adil dan layak dalam hubungan kerja
(3) Hak untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam
pemerintahan
(4) Hak atas status kewarganegaraan
Pasal 28 E
(1) Hak kebebasan untuk memeluk agama dan beribadah menurut
agamanya , memilih pekerjaannya, kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di
wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak untuk kembali
(2) Hak kebebasan untuk meyakini kepercayaan, menyatakan
pikiran dan sikap sesuai hati nuraninya.
(3) Hak kebebasan untuk berserikat, berkumpul dan
mengeluarkan pendapat
Pasal 28 F
(1) Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi
Pasal 28 G
(1) Hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga,
kehormatan, martabat, dan harta benda, Hak atas rasa aman dan perlindungan dari
ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak
asasi manusia.
(2) Hak untuk bebeas dari penyiksaan (torture) dan perlakuan
yang merendahkan derajat martabat manusia
Pasal 28 H
(1) Hak untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat
tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, Hak untuk
memperoleh pelayanan kesehatan .
(2) Hak untuk mendapat kemudahan dan perlakuan khusus guna
mencapai persamaan dan keadilan
(3) Hak atas jaminan sosial
(4) Hak atas milik pribadi yang tidak boleh diambil alih
sewenang-wenang oleh siapapun.
Pasal 28 I
(1) Hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku
surut (retroaktif)
(2) Hak untuk bebas dari perlakuan diskriminasi atas dasar
apapun dan berhak mendapat perlindungan dari perlakuan diskriminatif tersebut
(3) Hak atas identitas budaya dan hak masyarakat tradisional
Pasal 28 J
(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang
lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
(2) Dalam menjalankan dan melindungi hak asasi dan kebebasannya,
setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan
undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta
penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain, dan untuk memenuhi tuntutan
yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan
ketetiban umum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar